Tugas
Kelompok : 1.
Anggi Dc
2. Dede Mugiyati
3. Putri Hayuningsari
4. Meidya Waris
5. Habibah Pratiwi
6. Wiris Eria
2. Dede Mugiyati
3. Putri Hayuningsari
4. Meidya Waris
5. Habibah Pratiwi
6. Wiris Eria
Kelas
: 2EB23
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang masalah
Dalam pembuatan makalah ini kami
dituntut untuk mengembangkan materimengenai Hak Kekayaan
Intelektual ( HAKI ), bagai
mana HAKI sendiri dalam Indonesia baik dari definisinya maupun sejarah HAKI,
dalam HAKI sendiri mencakup baik hak cipta, hak paten, hak merek dan banyak
lagi.
Rumusan Masalah
· Pengertian Hak Kekayaan Intelektual?
· Apa saja sejarah dan latar belakang?
· Akibat diberlakukannya HAKI ?
· Bagaimana perkembangan HAKI di Indonesia?
· Apa saja jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual) ?
· Apa saja Dasar Hukum HAKI ?
· Ketentuan Pidana dalam HAKI ?
· Adapun Manfaat
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ?
· Peran dan tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di
Indonesia ?
Tujuan
Agar mahasiswa tau apa itu Hak Kekayaan Intelektual sendiri,Sejarah dan latar belakang terbentuknya
HAKI, akibat diberlakukannya HAKI di
Indonesiaperkembangan HAKI di Indonesia, jenis dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual) itu
sendiri dasar hukum yang mengikat,
ketentuan pidana yang diberikan dalam pelanggar HAKI Manfaat dan peran HAKI sendiri.
Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan
kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif
suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum
dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang
kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Sejarah dan latar belakang HAKI
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI
pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun
1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul
dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer.
Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika
kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau
turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri.
Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau
yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang
pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah
berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987-> UU No 12 Tahun 1992-> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987-> UU No 12 Tahun 1992-> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Akibat diberlakukannya HAKI :
Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada
pihak lain.
Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata
maupun
pidana dengan masyarakat umum.
pidana dengan masyarakat umum.
Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan
usahanya
dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual
memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi
ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut
memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan
mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan
timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik
sehingga timbul kompetisi.
Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa
intelektual), yaitu :
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap
ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap
ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut
misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak
untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut
ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak
cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya
cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli
untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup
ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup
gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan
dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang
pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan
karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus
secara umum.
Di Indonesia, masalah hak
cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku
saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya,
paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh : sampul dokumen
paten Amerika Serikat
3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut.
Contoh : Merek Toko Buku, Merek Makanan, Merek Produk
dll
Jenis –jenis merek antara lain :
· Merek Dagang: merek digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
· Merek Jasa: merek digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
· Merek Kolektif: merek digunakan
pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa
sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di
Daftarkan
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Tidak memiliki daya pembeda
Telah menjadi milik umum
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Dasar Hukum
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai
berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan
secara umum oleh masyarakat.
Memiliki nilai ekonomi apabila
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak
lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan
perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Dasar Hukum HAKI
Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan
undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini
melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis)
lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai
Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :
Untuk warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan
di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG
HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak
langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan
lainnya dimiliki).
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak
cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun
gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain,
yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin,
menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual
karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta
(produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan
sanksi-sanksi pidana sebagai berikut :
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal
20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh
juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat
dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat
menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk
bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan
pelanggaran-pelanggaran itu.
Adapun Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
adalah :
Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi
pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk
mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat
tradisionalnya.
Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk
menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan
melahirkan penemu-penemu baru.
Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat
pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan
masyarakat secara luas.
Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/
etnik dan budaya serta kekayaan di bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu
pengetahuan dengan pengembangannya memerlukan perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) yang lahir dari keanekaragaman tersebut.
Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai
pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat
Indonesia.
Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk
ekonomi Indonesia.
Peran dan tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di
Indonesia
Menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia
Meningkatkan perkembangan teknologi di Indonesia
Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan
spesifik dalam dunia usaha.
Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang
berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal
yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.
CONTOH KASUS HAKI
PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita
rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di
masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku
kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI,
susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi
gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan
ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan
alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
Analisis:
Dalam kasus ini PT. HI tidak bisa menggugat PT. DA
karena PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke HKI jadi tidak dasar hokum
yang dilanggar dalam kasus ini. Dalam hal ini PT. HI akan mendapati kendala
jika hal ini sampai kejalur hukum karena dai tidak memiliki bukti atau dasar
hokum yang kuat untuk melindungi ciptaannya.
Kesimpulan
Jadi HAKI hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Dan jenis-jenis HAKI
sendiri ada Hak Cipta, Hak Paten, Merk Dagang, Rahasia Dagang, yang
masing-masing memiliki manfaat masing-masing dan yang dilindungi dibagi sesuai
jenisnya seperti hak cipta biasanya untuk melindungi penciptaan seperti Hak
Cipta atas Lagu, Hak cipta atas teknologi.
Adapun manfaat HAKI
sendiri untuk memberikan perlindungan hukum atas ciptaannya atau penemuannya
atau hasil kreativitas seseorang yang memiliki nilai komersial. Serta untuk
mengklaim sebuah tradisi agar tidak di klaim oleh orang lain. Peran HAKI
sendiri agar terciptanya iklim ekonomi yang sehat agar tidak terjadi masalah
dikemudian hari.
SUMBER
http://pujiirahayuu.blogspot.com/2012/01/pengertian-hak-kekayaan-intelektual_01.html
http://rifkymiafauziah.wordpress.com/2012/11/12/sejarah-singkat-latar-belakang-dan-perkembangan-haki-di-indonesia/
http://rifkymiafauziah.wordpress.com/2012/11/12/sejarah-singkat-latar-belakang-dan-perkembangan-haki-di-indonesia/