Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat
yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara,
mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk
tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah. Rekening tersebut meliputi deposito
investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian
sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji
Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3),
mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad
Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469
miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut
diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti.
Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik.
Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Kami masih terus menggali
keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan
pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada
yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi
tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh,
Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk
Tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk
mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa
unit. Selain itu, pihaknya juga akan
mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang
akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi
Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). Rencananya Kamis (6/3) besok,
undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan
sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat
tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan
dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia
ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2). Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad
Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto
pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan
simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun
terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana
masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku
bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan,
sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi
kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan
mengambil uangnya
ΓΌ Cara
penyelesaian :
Kasus koperasi yang
dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut
telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional.
Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap
tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga
tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006.
Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya
koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun
arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak
koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit
macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak
Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus
tersebut. Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan
terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet
yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga
para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah
yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah
layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan
bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan
dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga
terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan
nasabah minimal 50% melalui cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.