Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi
system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha
juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
ü Pendapat saya tentang Kemajuan Koperasi di Indonesia !
Perkembangan koperasi di
indonesia saat ini sangat memperhatikan karna sebanyak 27 persen dari 1777.000
koperasi yang ada di indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif ,
hal itu mengindikasikan kondisi koperasi diindonesia saat ini masih
memperhatikan karna angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi saat
ini jumlah koperasi diindonesia ada sekitar 177ribu dan yang tidak aktif
mencapai 27persen dan ada beberapa faktir penyebab banyaknya koperasi yang
tidak aktif diantaranya pengelolaan yang tidak profesional namun demikian
hingga kini kementerian masih melakukan pentaan untuk mengetajui hal tersebut
dan rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai
kondisinya namun bila sudah tidak ada pengurusnya koperasi yang tidak aktif
akan dibubarkan.
ü Koperasi merupakan Sokogurunya
Perekonomian , Jelaskan maksudnya !
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai
kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur
oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa
”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan
koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian
integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan
wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai
pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3
kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang
koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin
dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut
M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai
sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri
atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli
bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.